Masih mau membahas soal masalah ngangkang neeh,
Tapi ini bukan ngangkang sembarangan ini ngangkang
dikala berboncengan.
Masalah ngangkang dan menyamping jadi sorotan ketika di
Lhokseumawe keluar PERDA tentang masalah posisi duduk itu.
Lah emangnya isi perda itu bagaimana???? saya jadi penasaran,
apa cuma membahas kangkang mengangkang saja.
Yuk kita bongkar isi surat edaran bernomor 002/2013 yang terkait
dengan NO NGANGKANG »»
1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor
oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun
sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang
(duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).
2. Di atas kendaraan baik sepada motor, mobil dan/atau
kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti
berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain
yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat
masyarakat Aceh.
3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi
tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak
menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar
syariat islam dan tata kesopanan dalam berpakaian.
4. Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan
instansi pemerintah atau lembaga swadaya, agar dapat
menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta
kepada semua lapisan masyarakat.
Ini pendapat saya atas peraturan NO NGANGKANG tersebut »»
1. Setelah saya baca akhirnya saya tau aturan nomor satu enggak
ada hubungan dengan syariat Islam, jadi aneh bila ada yang
mengkaitkan ini dengan syairat islam (saya membaca berapa
artikel dan komentar yang mengkait-kaitkan hal ini). Aturan
nomor satu ini JELAS berhubungan keinginan Pemda mereka
untuk melestariakan serta dengan menjaga nilai-nilai budaya
dan adat istiadat disana.
Wanita disana masih diperbolehkan untuk duduk ngangkang
dalam kondisi darurat, jadi bila masih ada beranggapan
bahwa ngangkang 100% dilarang yaaaa enggak dong.
Membawa bayi/balita, barang dll yang membuat wanita disana
susah untuk duduk menyamping diperkenankan untuk duduk
mengangkang.
Tolong Kabari saya bila ada kejadian nanti bahwa ada wanita
yang membawa bayi/balita dilarang mengangkang dan berurusan
dengan Polisi syari, saya yang pertama akan mencaci maki tindakan
itu.
Intinya peraturan nomor itu enggak ada hubungan dengan
Syariat Islam, Jadi mulai sekarang bagi anda yang masih
beranggapan itu masih ada hubungan syariat islam itu
SALAH BESAR.
Yang masalah adalah apakah budaya duduk menyamping
ini merupakan budaya murni orang Aceh dalam
berkendaraan ?????????????????????????????????????????
Ini yang mau saya selusuri secara jauh.
Jelas kita ketahui bahwa para pejuang wanita Aceh (ini yang
seharusnya bisa juga dijadikan Tokoh emansipasi Wanita) waktu
menggunakan kuda baik sendiri atau menumpang dalam posisi
MENGANGKANG. Sedangkan budaya berkendara menyamping itu
diperkenalkan atau dibawa atau dicontohkan oleh Para penjajah
Belanda Anjriiiiit serta Antek-Anteknya yang juga Anjriiit, dimana
mereka berkeliling kota dengan berkendaraan sepeda, wanita yang
dibonceng 100% menyamping bukan duduk mengangkang.
Nah ini yang menjadi KEANEHAN bagi saya pribadi, mengapa
budaya dari Penjajah Belanda Anjriiiit beserta Antek-anteknya
yang juga Anjriiiit yang paling di BENCI sampai kedalam sumsum
oleh nenek moyang orang Aceh malah DITERAPKAN untuk
KETURUNAN para pejuang pemberani tersebut (ini kalau kita
ngomong budaya). Ini sih sama aza dengan »»»
Belanda talet, peurago ta cok (Belanda di usir tapi perilakunya
dipakai).
2. Nah ini baru yang berhubungan dengan Syariat Islam, untuk
panjang lebarnya apa itu Syariat Islam, silahkan sobat baca
sendiri di DAFTAR PUSTAKA yang menjadi rujukan artikel saya kali ini.
Adakah yang akan menentang peraturan ini????
Jelas ada dong terutama yang suka berbuat mesum dimuka
umum wkwkwkkkk·······
3. Penjelasan saya sama seperti nomor dua. Peraturan ini
merugikan enggak yaa??? Sangat merugikan dong bagi wanita-
wanita yang suka pamer paha putih mulus yang membuat
pikiran LAKI-LAKI NORMAL seperti Saya dan Anda menjadi mesum
serta tidak konsentrasi berkendara. Wanita-wanita ini akan terkekang
hidupnya karena tidak bisa lagi mengatraksikan payudara dan
paha kepada kita semua di jalan raya.
4. Yang ini enggak saya bahas, membahasnya pun tiada guna
wkwkwkkk······
Mau berkomentar atau sekalian berdiskusi tentang artikel saya
kali ini, saya tunggu yaa sobaaaaaat.
BONUS GAMBAR (Gambar anak saya aza ya, hehehe)
DAFTAR PUSTAKA
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
http://m.tribunnews.com/2013/01/09/cut-nyak-dien-saja-mengangkang-saat-naik-kuda
https://satuaceh.wordpress.com/2013/01/07/ngangkang-style-duduk-menyamping-budaya-aceh-benar-nggak-ya
sebaik nya anda sebagai seorang guru menggunakan kata2 yg lebih sopan , karena guru adalah contoh untuk para murid nya :) ini hanya sekedar saran saja, terima kasih.
BalasHapusTerima kasih saranya,,,
Hapuskata yang mana yang enggak sopan,,,,
Payudara dan paha yaaaa·····
Kata itu sudah teramat sopan
dalam pelajaran yang saya Asuh
BIOLOGI TINGKAT SMA.
Atau sobat enggak terima bila
Hapuspenjajah itu saya bilang anjriiiiit.
wajar saja doong kalau saya memaki seperti
itu, Malaysia saja yang enggak pernah
kita JAJAH berani memaki kita.
Mengapa para penjajah yang jelas membunuh
jutaan anak bangsa ini harus kita sanjung-sanjung.
Atau anda, jangan jangan jangan jangan,,,,,
Hapusada cok nya itu, mungkin itu yang dikira kata2 tidak sopan kan cok kependekan dari djancok, hehehe
HapusCok dari pribahasa diatas yaaa sobaat.
HapusItu pribahasa dari BAHASA orang Aceh yang saya kutip
ALAT BANTU SEX PRIA
Hapus✔ Boneka Full Body
✔ Vagina Senter Elektrik
✔ Vagina Ngangkang Getar Suara
✔ Vagina Getar Goyang Suara
ALAT BANTU SEX WANITA
✔ Penis Ikat Pinggang
✔ Penis Maju Mundur Getar Putar
✔ Penis Pompa Elektrik
✔ Penis Tempel Elektrik
✔ Penis Tempel Manual
✔ Penis Sakky Mini Elektrik
OBAT TAHAN LAMA
✔ Viagra
✔ Obat Tahan Lama
✔ Obat Kuat
✔ Procomil Spray
✔ Cream Tahan Lama
✔ Obat Kuat Sex
✔ Obat Impoten
✔ Cerita Dewasa
✔ Perawatan Tubuh
blogger otomotif yg memaklumi dan ikut mencari2kan alasan untuk membenarkan aturan yg mengarah ke tidak safety.
BalasHapusastaghfirullah.....
#silahkan disalah2kan komen saya. silahkan membela2 opini anda.
Ndak dooong nyalahin sobat.
Hapusaturan nomor berapa yang saya dukung??
No 2 dan 3 jelas dong saya dukung
Aturan No 1 yang katanya budaya/adat disana
MASIH SAYA PERTANYAKAN.
Apa benar itu memang budaya Aceh sebenarnya.
Nah kalau kita menentang peraturan NO NGANGKANG itu
Hapuskita harus jelas bukan menentangnya
ada 3 butir UTAMA Dalam perda No Nangkang itu.
No 1 yang kita salahkan atau
1 2 dan 3 yang juga harus kita KECAM.
Intinya kini kita tau Kalau sekarang kalau DUDUK MENYAMPING ketika
Hapusberboncengan yang DAPATmenimbulkan BAHAYA itu adalah
BUDAYA yang diperkenalkan Oleh PENJAJAH BELANDA ANJRIT dan
Antek-anteknya yang juga Anjriiiiit dikala BUDAYA BERSEPEDA
diperkenalkan ke NEGARA KITA.
eh jadi kepikiran
BalasHapuskalau aturannya dispesifikan jadi
"Dilarang bonceng mekangkang kalau pake rok atau daster" tampaknya lebih masuk akal pak guru.
Jadi gak bisa mbayangin (kapasitas otak kanan saya mungkin lemah), kalau Cut Nyak Dien mimpin pasukannya naik kuda dan duduknya menyamping
Cut Nyak Dien Duduk NGANGKANG ketika naik kuda
Hapusbaik dia sendiri atau membonceng.
tapi Cut Nyak Dien enggak pernah membonceng
kalau orang itu bukan suaminya
mungkin bagi orang jamannya Cut Nyak Dien dan Teuku Umar dulu
Hapuslebih romantis jalan kaki berdua daripada boncengan naik kuda pak Guru
(ya siapa tahu, beda umur saya sama Cut Nyak Dien kan ratusan tahun :D)
Ini contoh blogger yang sebelum berpendapat, menyaring dan mempelajari dahulu.. Salut Bro.. Anda patut dicontoh oleh blogger-blogger lain yang main caci maki dan sumpah serapah sama aturan tersebut, tanpa melakukan cek dan ricek.
BalasHapusAne sangat setuju pendapat ente..
Saya penasaran pak dengan isi Perda tersebut
Hapusuntuk mengetahuinya dengan jelas memang harus
kita cermati dari butir ke butir.
kalau aku bro setuju sekali dengan peraturan itu supaya yang tidak setuju lebih memilih sarana transportasi massal, biar gak macet.
BalasHapusYaaa itu juga termasuk solusi
HapusPositive Thinking aja dech mas....
BalasHapusSipp pak
Hapuswalaaahhh...akhirnya bisa komen juga..berhubung masalah jaringan ,jadi reply lewat hp susah banget,Pak Guru...Mengenai artikel bapak yang terdahulu saya setuju jika 90% lelaki itu otaknya agak mesum,bahkan ada pula yang berpikiran 'mau nyubit,ogah di cubit'.. lalu sebenarnya mengenai posisi bonceng ini kita harus melihat situasi dan kondisi,kalau kita bonceng ibu tua yang pakai kain panjang,masak harus ngangkang,kasian,to..saya setuju dengan mas Nur An Syahry,Positif thinking saja..lha wong peraturan itu tidak ada di tempat kita,seandainya ada mungkin akan banyak yang melanggar..
BalasHapusYuuupssss kita memang harus sesuaikan dengan situasi dan kondisi
Hapusaza pak
miris dengan kalimat terakhir anda.kita ini dgn mereka yg disana masih satu bangsa lho pak....saudara kita jg kan?
HapusSatu bangsa, iya dong pak kita sesama warga negara Indonesia.
Hapustapi sekarang tiap daerah punya hak untuk mengatur
daerahnya masing-masing berdasarkan undang-undang
yang mengatur peraturan otonomi daerah
waduuhh..ternyata butuh pengorbanan untuk komentar di blog Pak Guru Yudha.. *saya belain beli NoteBook.. qiqiqi...
BalasHapusWah udah punya Notebook yaaa sekarang Pak Wahid
Hapussaya hanya bisa bilang ALHAMDULILLAH
yg no 1 JELAS tidak ada kalimat tertulis yg berbunyi syariat islam maupun melestarikan budaya.jadi....menurut saya dasar hal ini masih bisa diperdebatkan.
BalasHapusmenurut yg saya baca di salah satu blog (maaf saya lupa namanya) yg mengutip artikel dari kompas otomotif,disitu pak walkot bilang alasannya untuk mencegah letupan syahwat,dari kalimat pak walkot itu condong ke syariat
untuk no 2 dan 3 jelas terdapat kalimat syariat dan budaya.
KESIMPULAN:
dengan menimbang kata2 anda yg berbunyi:
Setelah saya baca akhirnya saya tau aturan nomor satu enggak ada hubungan dengan syariat Islam, jadi aneh bila ada yang mengkaitkan ini dengan syairat islam (saya membaca berapa artikel dan komentar yang mengkait-kaitkan hal ini). Aturan nomor satu ini JELAS berhubungan keinginan Pemda mereka untuk melestariakan serta dengan menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat disana.
dan anda menyalahkan orang yg menghubungkan dgn syariat,itu berarti anda juga SALAH BESAR dgn menyimpulkan bahwa tidak ada hubungannya dgn syariat KARENA disitu TIDAK TERTULIS alasannya dengan jelas.sekali lagi hal ini masih bisa diperdebatkan (bagi yg mau dan yg peduli)
bahwa semua bentuk undang-undang atau aturan hendaknya dibuat dgn sejelas-jelasnya dan sebaiknya disertai dgn dasar yg jelas sebagai alasan lahirnya aturan tsb. dan agar dapat diterima dgn baik oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik di dalam masyarakat YG SUDAH HOBI BERPOLEMIK ini.
saya hanya mengkritisi dari kata-katanya diluar setuju atau enggaknya.saya pribadi tidak setuju,masalah posisi boncengan terserah mereka yg menjalaninya,ASAL....tidak mengganggu orang lain dan tidak melanggar etika.
sekian dari saya,terimakasih.
oya nambah satu lagi pak ya....
BalasHapusmohon maaf sebesar-besarnya,sebaiknya jangan senang positive thingking aja (khusus hal semacam ini) karena seperti kita ketahui bersama di negara tercinta ini banyak aturan-aturan yg nggak jelas ataupun nggak tegas.ada juga yg baru seumur jagung sudah diubah lagi.semoga negara ini semakin baik dan semua produk hukumnya benar-benar untuk kemaslahatan rakyat
Amin amin ya rabbal a'lamin
Hapusnah itu yang menjadi KEANEHAN bagi saya pribadi
HapusMengapa pemerintah Lhokseumawe malah MEMPERDAKAN
masalah duduk menyamping ini PADAHAL
berdasarkan SEJARAH BERKENDARA
duduk menyamping merupakan peninggalan
yang ditinggal oleh penjajah belanda Anjriiiit serta
antek-anteknya yang juga anjriiiiiit.
i see
BalasHapus#nice to read sobat ;)
yeeea
HapusIntinya aturan bonceng menyamping terlalu mengada-ada, alasan atas peraturan tsb sangat lemah, dan aturan tersebut cukup berbahaya! ckck
BalasHapussesuaikan dengan kondisi,
Hapuswanita yang menggunakan rok (siswi smp/sma)
yaa enggak pantes kalau duduk ngangkang
no coment ah, takut menyerempet ke SARA
BalasHapusyang jelas kalau pun diterapkan kan masih ada pengecualian jika darurat
namanya perda bisa diubah kapan pun koq,
Hapusbiasanya tergantung pimpinan
ganti pimpinan ganti pula peraturan
Terlepas dari Cut Nyak Dien dulunya naik kuda ngangkang ataupun keturunannya nantinya naik banana boat harus duduk nyamping...NO MENGANGKANG BUKANLAH PERDA. Paling tidak, belum menjadi perda... itu hanyalah SERUAN BERSAMA. Kekuatan hukumnya??? NOL BESAR. Jika nantinya kota Lhokseumawe ingin menaikkan statusnya menjadi Perda, artinya harus di ajukan ke Kemdagri. Lalu kekuatan hukumnya menjadi??? NOL kecil. Wong Kepmen aja ga dianggep. So, ga usa dihiraukan deh...
BalasHapusAnyway, jika anda menonton Mata Najwa Metro TV dengan tema "Balada Perda" yang menampilkan Suaidi Yahya (walikota Lhokseumawe), anda akan menjadi saksi betapa bodohnya pak walikota dan betapa tidak adanya dasar bagi penerapan NO MENGANGKANG. Ini Link-nya http://www.youtube.com/watch?v=cSL4axFJ-bU
Dengan otaknya yang kosong, Suadi berani2nya ngadepin Najwa. Mungkin sekalian numpang tampil di acara yang ratingnya lumayan tinggi.
Setahu saya dalam buku pedoman berkendara yg diperoleh bila membeli motor, tertera boncengan harus menghadap depan. Pertimbangannya adalah keselamatan. Apapun suku dan agamanya, bahkan tak beragama pun, harus mengutamakan keselamatan.
Malatya
BalasHapusKırıkkale
Aksaray
Bitlis
Manisa
LJ8OU
Van
BalasHapusizmir
Artvin
Tunceli
Eskişehir
HAKC
ankara parça eşya taşıma
BalasHapustakipçi satın al
antalya rent a car
antalya rent a car
ankara parça eşya taşıma
C2N4İD
C4E6A
BalasHapusDenizli Parça Eşya Taşıma
Yalova Parça Eşya Taşıma
Eskişehir Evden Eve Nakliyat
Ordu Evden Eve Nakliyat
Trabzon Evden Eve Nakliyat
F214E
BalasHapusbuy deca durabolin
sarms for sale
Kilis Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Parke Ustası
buy testosterone enanthate
buy turinabol
Silivri Parke Ustası
deca durabolin for sale
Binance Referans Kodu
BEA26
BalasHapusBitlis Parça Eşya Taşıma
Iğdır Evden Eve Nakliyat
Binance Referans Kodu
Bitfinex Güvenilir mi
Van Şehir İçi Nakliyat
Tunceli Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Çelik Kapı
Ünye Oto Boya
Muş Parça Eşya Taşıma
AB37E
BalasHapusVan Evden Eve Nakliyat
Hatay Şehirler Arası Nakliyat
Eskişehir Parça Eşya Taşıma
Çanakkale Lojistik
Sivas Şehirler Arası Nakliyat
Manisa Lojistik
Bolu Lojistik
Ordu Şehir İçi Nakliyat
Probit Güvenilir mi
9388E
BalasHapus%20 komisyon indirimi