Halaman

Pengunjung

Kamis, 10 Januari 2013

BONGKAR PERDA NO NGANGKANG


Masih mau membahas soal masalah ngangkang neeh,
Tapi ini bukan ngangkang sembarangan ini ngangkang
dikala berboncengan.

Masalah ngangkang dan menyamping jadi sorotan ketika di
Lhokseumawe keluar PERDA tentang masalah posisi duduk itu.
Lah emangnya isi perda itu bagaimana???? saya jadi penasaran,
apa cuma membahas kangkang mengangkang saja.


Yuk kita bongkar isi surat edaran bernomor 002/2013 yang terkait
dengan NO NGANGKANG »»

1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor
oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun
sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang
(duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).

2. Di atas kendaraan baik sepada motor, mobil dan/atau
kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti
berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain
yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat
masyarakat Aceh.

3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi
tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak
menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar
syariat islam dan tata kesopanan dalam berpakaian.

4. Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan
instansi pemerintah atau lembaga swadaya, agar dapat
menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta
kepada semua lapisan masyarakat. 

Ini pendapat saya atas peraturan NO NGANGKANG tersebut »»

1. Setelah saya baca akhirnya saya tau aturan nomor satu enggak
ada hubungan dengan syariat Islam, jadi aneh bila ada yang
mengkaitkan ini dengan syairat islam (saya membaca berapa
artikel dan komentar yang mengkait-kaitkan hal ini). Aturan
nomor satu ini JELAS berhubungan keinginan Pemda mereka
untuk melestariakan serta dengan menjaga nilai-nilai budaya
dan adat istiadat disana.

Wanita disana masih diperbolehkan untuk duduk ngangkang
dalam kondisi darurat, jadi bila masih ada beranggapan
bahwa ngangkang 100% dilarang yaaaa enggak dong.
Membawa bayi/balita, barang dll yang membuat wanita disana
susah untuk duduk menyamping diperkenankan untuk duduk
mengangkang.

Tolong Kabari saya bila ada kejadian nanti bahwa ada wanita
yang membawa bayi/balita dilarang mengangkang dan berurusan
dengan Polisi syari, saya yang pertama akan mencaci maki tindakan
itu.

Intinya peraturan nomor itu enggak ada hubungan dengan
Syariat Islam, Jadi mulai sekarang bagi anda yang masih
beranggapan itu masih ada hubungan syariat islam itu
SALAH BESAR.

Yang masalah adalah apakah budaya duduk menyamping
ini merupakan budaya murni orang Aceh dalam
berkendaraan ?????????????????????????????????????????
Ini yang mau saya selusuri secara jauh.


Jelas kita ketahui bahwa  para pejuang wanita Aceh (ini yang
seharusnya bisa juga dijadikan Tokoh emansipasi Wanita) waktu
menggunakan kuda baik sendiri atau menumpang dalam posisi
MENGANGKANG. Sedangkan budaya berkendara menyamping itu
diperkenalkan atau dibawa atau dicontohkan oleh Para penjajah
Belanda Anjriiiiit serta Antek-Anteknya yang juga Anjriiit, dimana
mereka berkeliling kota dengan berkendaraan sepeda, wanita yang
dibonceng 100% menyamping bukan duduk mengangkang.

Nah ini yang menjadi KEANEHAN bagi saya pribadi, mengapa
budaya dari Penjajah Belanda Anjriiiit beserta Antek-anteknya
yang juga Anjriiiit yang paling di BENCI sampai kedalam sumsum
oleh nenek moyang orang Aceh malah DITERAPKAN untuk
KETURUNAN para pejuang pemberani tersebut (ini kalau kita
ngomong budaya). Ini sih sama aza dengan  »»»
Belanda talet, peurago ta cok (Belanda  di usir tapi perilakunya
dipakai).

2. Nah ini baru yang berhubungan dengan Syariat Islam, untuk
panjang lebarnya apa itu Syariat Islam, silahkan sobat baca
sendiri di DAFTAR PUSTAKA yang menjadi rujukan artikel saya kali ini.
Adakah yang akan menentang peraturan ini????
Jelas ada dong terutama yang suka berbuat mesum dimuka
umum wkwkwkkkk·······

3. Penjelasan saya sama seperti nomor dua. Peraturan ini
merugikan enggak yaa??? Sangat merugikan dong bagi wanita-
wanita yang suka pamer paha putih mulus yang membuat
pikiran LAKI-LAKI NORMAL seperti Saya dan Anda menjadi mesum
serta tidak konsentrasi berkendara. Wanita-wanita ini akan terkekang
hidupnya karena tidak bisa lagi mengatraksikan payudara dan
paha kepada kita semua di jalan raya.

4. Yang ini enggak saya bahas, membahasnya pun tiada guna
wkwkwkkk······

Mau berkomentar atau sekalian berdiskusi tentang artikel saya
kali ini, saya tunggu yaa sobaaaaaat.

BONUS GAMBAR (Gambar anak saya aza ya, hehehe)



DAFTAR PUSTAKA
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam 
http://m.tribunnews.com/2013/01/09/cut-nyak-dien-saja-mengangkang-saat-naik-kuda  
https://satuaceh.wordpress.com/2013/01/07/ngangkang-style-duduk-menyamping-budaya-aceh-benar-nggak-ya  

46 komentar:

  1. sebaik nya anda sebagai seorang guru menggunakan kata2 yg lebih sopan , karena guru adalah contoh untuk para murid nya :) ini hanya sekedar saran saja, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih saranya,,,
      kata yang mana yang enggak sopan,,,,
      Payudara dan paha yaaaa·····
      Kata itu sudah teramat sopan
      dalam pelajaran yang saya Asuh
      BIOLOGI TINGKAT SMA.

      Hapus
    2. Atau sobat enggak terima bila
      penjajah itu saya bilang anjriiiiit.
      wajar saja doong kalau saya memaki seperti
      itu, Malaysia saja yang enggak pernah
      kita JAJAH berani memaki kita.
      Mengapa para penjajah yang jelas membunuh
      jutaan anak bangsa ini harus kita sanjung-sanjung.

      Hapus
    3. Atau anda, jangan jangan jangan jangan,,,,,

      Hapus
    4. ada cok nya itu, mungkin itu yang dikira kata2 tidak sopan kan cok kependekan dari djancok, hehehe

      Hapus
    5. Cok dari pribahasa diatas yaaa sobaat.
      Itu pribahasa dari BAHASA orang Aceh yang saya kutip

      Hapus
  2. blogger otomotif yg memaklumi dan ikut mencari2kan alasan untuk membenarkan aturan yg mengarah ke tidak safety.
    astaghfirullah.....
    #silahkan disalah2kan komen saya. silahkan membela2 opini anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ndak dooong nyalahin sobat.
      aturan nomor berapa yang saya dukung??
      No 2 dan 3 jelas dong saya dukung
      Aturan No 1 yang katanya budaya/adat disana
      MASIH SAYA PERTANYAKAN.
      Apa benar itu memang budaya Aceh sebenarnya.

      Hapus
    2. Nah kalau kita menentang peraturan NO NGANGKANG itu
      kita harus jelas bukan menentangnya
      ada 3 butir UTAMA Dalam perda No Nangkang itu.
      No 1 yang kita salahkan atau
      1 2 dan 3 yang juga harus kita KECAM.

      Hapus
    3. Intinya kini kita tau Kalau sekarang kalau DUDUK MENYAMPING ketika
      berboncengan yang DAPATmenimbulkan BAHAYA itu adalah
      BUDAYA yang diperkenalkan Oleh PENJAJAH BELANDA ANJRIT dan
      Antek-anteknya yang juga Anjriiiiit dikala BUDAYA BERSEPEDA
      diperkenalkan ke NEGARA KITA.

      Hapus
  3. eh jadi kepikiran
    kalau aturannya dispesifikan jadi
    "Dilarang bonceng mekangkang kalau pake rok atau daster" tampaknya lebih masuk akal pak guru.

    Jadi gak bisa mbayangin (kapasitas otak kanan saya mungkin lemah), kalau Cut Nyak Dien mimpin pasukannya naik kuda dan duduknya menyamping

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cut Nyak Dien Duduk NGANGKANG ketika naik kuda
      baik dia sendiri atau membonceng.
      tapi Cut Nyak Dien enggak pernah membonceng
      kalau orang itu bukan suaminya

      Hapus
    2. mungkin bagi orang jamannya Cut Nyak Dien dan Teuku Umar dulu
      lebih romantis jalan kaki berdua daripada boncengan naik kuda pak Guru
      (ya siapa tahu, beda umur saya sama Cut Nyak Dien kan ratusan tahun :D)

      Hapus
  4. Ini contoh blogger yang sebelum berpendapat, menyaring dan mempelajari dahulu.. Salut Bro.. Anda patut dicontoh oleh blogger-blogger lain yang main caci maki dan sumpah serapah sama aturan tersebut, tanpa melakukan cek dan ricek.

    Ane sangat setuju pendapat ente..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya penasaran pak dengan isi Perda tersebut
      untuk mengetahuinya dengan jelas memang harus
      kita cermati dari butir ke butir.

      Hapus
  5. kalau aku bro setuju sekali dengan peraturan itu supaya yang tidak setuju lebih memilih sarana transportasi massal, biar gak macet.

    BalasHapus
  6. walaaahhh...akhirnya bisa komen juga..berhubung masalah jaringan ,jadi reply lewat hp susah banget,Pak Guru...Mengenai artikel bapak yang terdahulu saya setuju jika 90% lelaki itu otaknya agak mesum,bahkan ada pula yang berpikiran 'mau nyubit,ogah di cubit'.. lalu sebenarnya mengenai posisi bonceng ini kita harus melihat situasi dan kondisi,kalau kita bonceng ibu tua yang pakai kain panjang,masak harus ngangkang,kasian,to..saya setuju dengan mas Nur An Syahry,Positif thinking saja..lha wong peraturan itu tidak ada di tempat kita,seandainya ada mungkin akan banyak yang melanggar..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yuuupssss kita memang harus sesuaikan dengan situasi dan kondisi
      aza pak

      Hapus
    2. miris dengan kalimat terakhir anda.kita ini dgn mereka yg disana masih satu bangsa lho pak....saudara kita jg kan?

      Hapus
    3. Satu bangsa, iya dong pak kita sesama warga negara Indonesia.
      tapi sekarang tiap daerah punya hak untuk mengatur
      daerahnya masing-masing berdasarkan undang-undang
      yang mengatur peraturan otonomi daerah

      Hapus
  7. waduuhh..ternyata butuh pengorbanan untuk komentar di blog Pak Guru Yudha.. *saya belain beli NoteBook.. qiqiqi...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah udah punya Notebook yaaa sekarang Pak Wahid
      saya hanya bisa bilang ALHAMDULILLAH

      Hapus
  8. yg no 1 JELAS tidak ada kalimat tertulis yg berbunyi syariat islam maupun melestarikan budaya.jadi....menurut saya dasar hal ini masih bisa diperdebatkan.
    menurut yg saya baca di salah satu blog (maaf saya lupa namanya) yg mengutip artikel dari kompas otomotif,disitu pak walkot bilang alasannya untuk mencegah letupan syahwat,dari kalimat pak walkot itu condong ke syariat
    untuk no 2 dan 3 jelas terdapat kalimat syariat dan budaya.

    KESIMPULAN:
    dengan menimbang kata2 anda yg berbunyi:
    Setelah saya baca akhirnya saya tau aturan nomor satu enggak ada hubungan dengan syariat Islam, jadi aneh bila ada yang mengkaitkan ini dengan syairat islam (saya membaca berapa artikel dan komentar yang mengkait-kaitkan hal ini). Aturan nomor satu ini JELAS berhubungan keinginan Pemda mereka untuk melestariakan serta dengan menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat disana.
    dan anda menyalahkan orang yg menghubungkan dgn syariat,itu berarti anda juga SALAH BESAR dgn menyimpulkan bahwa tidak ada hubungannya dgn syariat KARENA disitu TIDAK TERTULIS alasannya dengan jelas.sekali lagi hal ini masih bisa diperdebatkan (bagi yg mau dan yg peduli)
    bahwa semua bentuk undang-undang atau aturan hendaknya dibuat dgn sejelas-jelasnya dan sebaiknya disertai dgn dasar yg jelas sebagai alasan lahirnya aturan tsb. dan agar dapat diterima dgn baik oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik di dalam masyarakat YG SUDAH HOBI BERPOLEMIK ini.
    saya hanya mengkritisi dari kata-katanya diluar setuju atau enggaknya.saya pribadi tidak setuju,masalah posisi boncengan terserah mereka yg menjalaninya,ASAL....tidak mengganggu orang lain dan tidak melanggar etika.
    sekian dari saya,terimakasih.

    BalasHapus
  9. oya nambah satu lagi pak ya....
    mohon maaf sebesar-besarnya,sebaiknya jangan senang positive thingking aja (khusus hal semacam ini) karena seperti kita ketahui bersama di negara tercinta ini banyak aturan-aturan yg nggak jelas ataupun nggak tegas.ada juga yg baru seumur jagung sudah diubah lagi.semoga negara ini semakin baik dan semua produk hukumnya benar-benar untuk kemaslahatan rakyat

    BalasHapus
    Balasan
    1. nah itu yang menjadi KEANEHAN bagi saya pribadi
      Mengapa pemerintah Lhokseumawe malah MEMPERDAKAN
      masalah duduk menyamping ini PADAHAL
      berdasarkan SEJARAH BERKENDARA
      duduk menyamping merupakan peninggalan
      yang ditinggal oleh penjajah belanda Anjriiiit serta
      antek-anteknya yang juga anjriiiiiit.

      Hapus
  10. Intinya aturan bonceng menyamping terlalu mengada-ada, alasan atas peraturan tsb sangat lemah, dan aturan tersebut cukup berbahaya! ckck

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuaikan dengan kondisi,
      wanita yang menggunakan rok (siswi smp/sma)
      yaa enggak pantes kalau duduk ngangkang

      Hapus
  11. no coment ah, takut menyerempet ke SARA
    yang jelas kalau pun diterapkan kan masih ada pengecualian jika darurat

    BalasHapus
    Balasan
    1. namanya perda bisa diubah kapan pun koq,
      biasanya tergantung pimpinan
      ganti pimpinan ganti pula peraturan

      Hapus
  12. Terlepas dari Cut Nyak Dien dulunya naik kuda ngangkang ataupun keturunannya nantinya naik banana boat harus duduk nyamping...NO MENGANGKANG BUKANLAH PERDA. Paling tidak, belum menjadi perda... itu hanyalah SERUAN BERSAMA. Kekuatan hukumnya??? NOL BESAR. Jika nantinya kota Lhokseumawe ingin menaikkan statusnya menjadi Perda, artinya harus di ajukan ke Kemdagri. Lalu kekuatan hukumnya menjadi??? NOL kecil. Wong Kepmen aja ga dianggep. So, ga usa dihiraukan deh...

    Anyway, jika anda menonton Mata Najwa Metro TV dengan tema "Balada Perda" yang menampilkan Suaidi Yahya (walikota Lhokseumawe), anda akan menjadi saksi betapa bodohnya pak walikota dan betapa tidak adanya dasar bagi penerapan NO MENGANGKANG. Ini Link-nya http://www.youtube.com/watch?v=cSL4axFJ-bU
    Dengan otaknya yang kosong, Suadi berani2nya ngadepin Najwa. Mungkin sekalian numpang tampil di acara yang ratingnya lumayan tinggi.

    Setahu saya dalam buku pedoman berkendara yg diperoleh bila membeli motor, tertera boncengan harus menghadap depan. Pertimbangannya adalah keselamatan. Apapun suku dan agamanya, bahkan tak beragama pun, harus mengutamakan keselamatan.

    BalasHapus

Setiap komentar Anda sangat berarti sekali untuk
Blog ini agar bisa menjadi lebih baik kedepannya.
Berkomentarlah dengan baik demi
kenyamanan bersama.

Tak ada yang bisa saya berikan selain ucapan terima
kasih karena telah memberikan apresiasi terhadap
artikel-artikel Saya.

Saya tidak pernah melarang untuk menggunakan
fasilitas Anonim namun setidaknya gunakanlah
akun Anda atau minimal nama dan url.
Sehingga kita bisa berteman lebih akrab.